selamat datang Test link

MATERI PERTEMUAN KE 03 TANGGAL 03/08/2020

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
 
Selamat Datang Di Pembelajaran Online PDTM
Sebelum mulai pelajaran ini mari kita berdo'a terlebih dahulu dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim.
Absen di aplikasi pembelajaran mulai pukul 08.00 wib s/d 09.00 wib, lewat dari itu di anggap tidak hadir, menggunakan hp dan di hidupkan terlebih dahulu GPS.nya, poto berpenampilah yang sopan dan rapih, tidak menerima poto dari laptop bila ada maka di anggap tidak hadir
Yang Belum Menggerjakan Kuis Silahkan di tunggu sampai hari ini


Kompetensi Dasar
3.1 Memahami persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)
4.1 Melaksanakan  keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)

6. Penanganan Kecelakaan kerja
   Ketika terjadi kecelakaan khususnya dalam lingkup kerja ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Berikut beberapa perlakuan dasar ketika terjadi kecelakaan kerja.
1) Memindahkan penderita dari tempat bahaya.
2) Mengutamakan memberi pertolongan pada korban yang mengalami kesulitan bernapas, shock, dan pendarahan.
3) Penderita yang tidak sadar dimiringkan tidurnya atau miringkan kepala penderita ke samping.
4) Penderita yang tidak sadar tidak boleh diberikan sesuatu melalui mulutnya. Hal ini juga berlaku pada penderita pendarahan atau muntah-muntah.
5) Tidak boleh diberikan perangsang yang mengandung alkohol yang dapat berakibat kurang baik terhadap pusat-pusat vital.
6) Menenangkan penderita dengan baik. Hal ini sangat membantu kepercayaan penderita yang merupakan salah satu pertolongan juga.
7) Pihak yang tidak tahu apa-apa tentang P3K tetapi mengetahui terjadinya suatu kecelakaan wajib andil memberikan pertolongan untuk membantu. Misalnya menelepon dokter, rumah sakit, atau menelepon ambulance.
8) Memperlakukan penderita sebaik mungkin.
9) Penting berpikir cepat untuk menolong penderita agar segera mendapat pemeriksaan dan pertolongan dokter atau pengangkutan ke rumah sakit.

B. Penerapan K3L dalam Lingkup Teknik Permesinan

    Seseorang yang bekerja dalam lingkup teknik permesinan pasti bersinggungan dengan banyak perkakas. Perkakas, yakni alat bantu di dalam melakukan pekerjaan reparasi, pemeliharaan dan membentuk benda-benda kerja, baik yang berat maupun yang ringan. Jenis-jenis alat/perkakas tersebut misalnya palu, tang, gunting, pahat, kikir, gergaji tangan, bor tangan, gerinda tangan, alat-alat ukur manometer, kunci-kunci, obeng dan lain-lain. Peralatan tersebut merupakan alat bantu kerja yang mempunyai sumber bahaya apabila di dalam pemakainya tidak sesuai prosedur pemakaian yang benar. Sumber-sumber bahaya dan kecelakaan yang terjadi disebabkan hal-hal berikut.
1. Bahan yang tidak baik.
2. Konstruksi bahan yang tidak tepat.
3. Penggunaan dari alat yang tidak tepat.
4. Alat perlengkapan yang telah rusak atau aus.
5. Tata cara penggunaan yang salah.
6. Tanpa alat pelindung diri perorangan.
7. Pekerja yang tidak terlatih atau tidak trampil atau belum bersertifikat.
    Kecelakaan kecelakaan yang terjadi merupakan sesuatu yang tidak terduga dan tidak dikehendaki atau tidak diharapkan serta menyangkut gerak-gerik orang, objek atau bahan. Untuk menghindari atau mengurangi kecelakaan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai berikut.
a. Melalui latihan sebelum melakukan suatu jenis pekerjaan dengan alat-alat perkakas.
b. Mengenal dan mengetahui kegunaan, tata cara pengerjaan, dan untuk jenis pekerjaan tertentu.
c. Mengenal dan memahami sumber bahaya, kemungkinan bahaya yang ditimbulkan sehingga dapat mengeliminasinya.
d. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya sifat pekerjaannya.
    Berdasarkan ketentuan tersebut maka perlu ditentukan beberapa persyaratan-persyaratan umum antara lain sebagai berikut.
1. Alat-alat perkakas tangan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang bermutu baik dan sesuai dengan pekerjaan di mana alat-alat itu digunakan.
2. Alat-alat perkakas tangan hanya dipakai untuk jenis dan kegunaan di mana alat-alat itu dirancang.
3. Palu biasa atau besar, pahat, kikir, pemotong, pendorong, dan alat hentak sejenisnya harus dibuat dari baja terpilih cukup keras untuk menahan pukulan tanpa mengalami kerusakan atau perubahan bentuk.
4. Tangki baja dari alat-alat perkakas tangan harus: 
  • a. terbuat dari bahan berserat lurus dan mutu yang terbaik,
  • b. ukuran dan bentuk yang sesuai, dan
  • c. halus dan tepi yang tidak tajam.
5. Apabila tidak dipakai alat-alat perkakas tangan yang bertepi tajam atau berujung runcing harus dilengkapi pelindung tepi atau ujung.
6. Alat alat tangan dilarang berserakan di lantai, jalur jalan atau tempat dimana orang lalu lalang atau bekerja atau kemungkinan menjatuhi orang di bawahnya.
7. Harus disediakan lemari, rak, dan gantungan yang sesuai dengan alat-alat perkakas dan ditempatkan dekat bangku kerja. 
8. Tenaga kerja atau operator harus dilengkapi dengan alat sebagai berikut.
a) Kacamata atau pelindung lain terhadap pecahan pecahan yang beterbangan.
b) Respirator, helm atau kedok apabila bekerja di daerah yang kotor dan membahayakan.
9. Penggunaan alat perkakas tangan harus sesuai aturan sebagai berikut.
a) Disimpan dan dipelihara oleh orang yang bertanggung jawab dan diberikan kepada operator yang berwenang menggunakannya dan mengembalikan setelah selesai dipakai.
b) Melalui pengujian secara visual atau eksternal setelah digunakan.
c) Diperiksa dengan lengkap baik kebersihannya, waktu penggunaannya, kerapihan maupun dites atau diuji oleh orang yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
10. Mesin-mesin perkakas yang sudah rusak dan dapat menimbulkan bahaya harus segera diperbaiki atau tidak boleh dipakai lagi atau dimusnahkan. 
    Agar terhindar dari bahaya dalam pekerjaan dasar teknik mesin serta meningkatkan kualitas kerja dapat terlaksana, perlu memerhatikan beberapa hal berikut.

1. Keselamatan Kerja pada Mesin Pres, Gerinda, dan Bor
    Berikut ini beberapa upaya dalam menerapkan keselamatan kerja pada mesin pres, gerinda, dan bor.
a. Keselamatan Kerja pada Mesin Frais

    Mesin frais merupakan mesin yang pengoperasiannya dilakukan secara mekanis atau dengan bantuan operator yang bertujuan untuk memotong, melubangi, membentuk, atau merangkai benda kerja. Dalam pengoperasian manual, alat perlindungan/pengaman harus benar-benar mengamankan pekerja/operator dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh mesin pres. Pengamanan dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut.
1) Diberikan kurungan/pagar pada stempel.
2) Membatasi jarak jalan luncur stempel.
3) Perlindungan pintu geser yang terkunci oleh mekanisme pengendaliannya.
4) Knop tekan dua tangan.
5) Pengaman tarik dua tangan/pengaman cambuk.
6) Alat-alat bantu yang dilengkapi dengan perlindungan-perlindungan yang memenuhi syarat

b. Keselamatan kerja pada Mesin Gerinda
MESIN GERINDA

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan kerja dalam pengoperasian mesin gerinda, sebagai berikut.
1) Gunakan kacamata kerja meskipun tersedia penutup kaca pada roda gerindanya.
2) Periksa kondisi roda gerinda dari keretakan.
3) Ketuk roda gerinda dengan tangkai obeng, roda gerinda yang berbunyi nyaring menandakan kondisi yang baik dan terhindar dari keretakan.
4) Jaga kecepatan roda gerinda sesuai ketentuan tabel kecepatan pada mesin tersebut.
5) Pastikan benda kerja lain sudah pada posisi yang tepat.
6) Gunakan roda gerinda sesuai dengan jenis kerja dan benda kerjanya.
7) Jangan memakankan (to feed) terlalu cepat benda kerja dan roda gerinda tidak rusak.
8) Matikan seluruh motor penggerak sebelum mengatur atau menyetel mesin gerinda.
9) Ketika mengasah roda gerinda (dressing/truing) pastikan intan pengasah terletak pada posisi yang kuat dan benar.
10) Jangan memeriksa dimensi (pengukuran) selama benda kerja sedang digerinda.
11) Ketika memasang atau menempatkan benda kerja, pastikan roda gerinda dijauhkan agar tidak mengganggu pemasangan.
12) Jangan gunakan pakaian kerja yang panjang dan terjurai, kalung, dan perhiasan lainnya yang dapat memungkinkan terjadinya jatuh atau tersangkut selama pengoperasian mesin gerinda.
13) Pastikan mesin mati pada saat meninggalkan
    
    Dalam penggunaannya, roda gerinda dipasangkan pada poros utama mesin (spindle). Adapun syarat pemasangan batu roda gerinda, yaitu sebagai berikut.
1) Sebelum dipasang harus diperiksa, ada atau tidaknya kerataan pada roda gerinda.
2) Pemasangan harus dengan dua flens.
3) Diameter flens harus sekurang-kurangnya 1/3 dari diameter batu roda gerinda.
4) Flens harus mampu menahan tegangan lengkung yang terjadi.
5) Flens harus seimbang.
6) Batu roda gerinda tidak boleh berhubungan langsung dengan poros.
7) Batu roda gerinda harus terpasang secara pas pada poros.
8) Ruang mainan antara batu gerinda dengan poros tidak boleh lebih besar dari 0,1 mm.
9) Mur penekan flens pada batu gerinda harus dikeraskan secara merata tanpa hentakan. Mur tersebut harus mempunyai ulir yang berlawanan dengan arah putaran batu gerinda dan dilengkapi dengan ring penjamin berupa ringer.
10) Roda gerinda yang terpasang pada poros utama mesin gerinda harus dilengkapi alat alat perlindungan, yaitu sebagai berikut
a) Kap pelindung
b) Kaca perlindungan
c.) Penahan pahat.

c. Keselamatan Kerja pada Mesin Bor


MESIN BOR

    Mesin bor adalah mesin perkakas yang digunakan untuk membuat lubang, memperluas lubang, mengetap pada logam, kayu atau bahan lain. Syarat-syarat keselamatan kerja mesin bor antara lain sebagai berikut.
1) Pelat genggam untuk memegang alat-alat pada mesin dril dan bor kayu harus dari jenis aman, tanpa bagian-bagian yang menonjol
2) Spindle atau driving head pada mesin bor dril harus ditutup.
3) Klem. jig, atau pengikat harus diadakan dan digunakan untuk memegang benda-benda yang dibajak di atas meja mesin dril vertical, untuk menghindari pekerjaan berputar dengan dril.
4) Apabila dapat dilakukan dan perlu, maka mesin dril atau mesin bor harus  dilengkapi dengan kap pengisap yang dihubungkan dengan baik pada pembuangan yang efisien yang akan menghilangkan pecahan-pecahan.
5) Sikat harus disediakan dan digunakan untuk menghilangkan bekas pengeboran mesin bor.

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pengelasan

    Pada saat ini metode pengelasan semakin berkembang pesat, tetapi hal tersebut juga disertai dengan semakin besar pula risiko terjadinya kecelakaan. Pengelasan yang tidak mengikuti prosedur penggunaan yang benar juga memperbesar risiko kecelakaan. Selain itu, juga kurangnya perhatian terhadap pemakaian alat pelindung diri dapat menimbulkan tingginya risiko kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan dalam dunia kerja banyak membahas munculnya kecelakaan dan perbuatan yang mengarah pada tindakan yang mengandung bahaya.
    Guna menghindari atau mengeliminasi terjadinya kecelakaan perlu penguasaan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja serta mengetahui tindakan-tindakan yang harus diambil agar keselamatan dan kesehatan kerja dapat berperan dengan  baik. Guna membahas hal tersebut faktor yang paling dominan adalah kecelakaan, perbuatan yang tidak aman, dan kondisi yang tidak aman.

a. Bahaya Bahaya dalam Pengelasan dan Pencegahannya
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencegah terjadinya kecelakaan saat mengoperasikan mesin las dalam proses pengelasan adalah sebagai berikut.
1) Jangan sentuh komponen energi kelistrikan dalam mesin las atau menaruh benda-benda logam di dekat sumber tenaga.
2) Grounded pekerjaan atau logam yang akan dilas dengan baik ke tanah
3) Jangan biarkan tinggalkan mesin las tanpa pengawasan
4) Jangan bekerja memakai pakaian basah, sarung tangan basah atau sepatu basah
5) Lindungi diri anda dari benda kerja dan tutup grounded dengan isolasi kering. Pastikan pelindung untuk diri anda cukup tebal untuk melindungi kontak dengan benda kerja dan grounded.
6) Periksa semua sistim komponen, peralatan pelindung, kabel, konektor dan selang gas sebelum peralatan dioperasikan. Jangan menggunakan kabel lebih panja daripada yang diperlukan.
7) Ketika menguji dalam menghidupkan mesin, gunakan metode satu tangan.
Jangan meletakkan kedua tangan pada mesin. Tetap satu tangan, satu tangan lainnya bebas.
8) Putuskan daya masukan konduktor dari pasokan energi listrik sebelum memindahkan pengelasan mesin las.
9) Selalu pastikan kabel yang digunakan tersambung dengan baik dengan logam yang akan dilas. Sambungan harus sedekat mungkin ke daerah yang sedang dilas.
10) Matikan sumber daya pengelasan sebelum dilakukan perawatan membutuhkan
11) Jangan gunakan sumber daya untuk memanaskan pipa beku.
        Adapun bahaya-bahaya yang dapat terjadi dalam proses pengelasan, yaitu sebagai berikut.
1) Kejutan listrik selama pelaksanaan pengelasan dengan mesin las busur listrik
2) Ledakan karena adanya kebocoran pada gas-gas yang mudah terbakar seperti gas asetilin.
3) Cedera pada mata akibat penyinaran.
4) Silau nyala api gas.
5) Cedera karena asap dan gas yang dihasilkan selama proses pengelasan.
6) Kebakaran, ledakan dan luka bakar akibat pengelasan.

b. Sebab-Sebab Utama Kejutan Listrik selama Pengelasan dengan Busur Listrik
1) Oleh karena perlu menyalakan kembali dan menjaga kestabilan busur las. maka tegangan listrik AC pada mesin las busur listrik harus dijaga agar tetap tinggi.
2) Isolasi yang tidak efektif, karena adanya kerusakan pada pembungkus kabel las.
3) Isolasi dari mesin las busur listrik yang tidak efektif dan terbukanya kabel mesin las.
4) Isolasi yang tidak efektif pada gagang batang las.
5) Pengelasan busur listrik pada lokasi dikelilingi oleh material konduksi seperti bejana tekan atau struktur dasar ganda dari kapal.

c. Cara-Cara Mencegah Bahaya Kejutan Listrik Selama Pengelasan dengan Busur Listrik
1) Pencegahan Arus Listrik Mengalir ke Seluruh Tubuh Manusia
  •     a) Pakaian kerja harus kering dan tidak boleh basah oleh keringat atau air.
  •     b) Sarung tangan harus terbuat dari kulit kering, dan tanpa lubang pada ujung jari.
  •     c) Harus memakai sepatu karet yang seluruhnya terisolasi.
  •     d) Mesin las busur listrik AC harus memiliki alat penurun tegangan otomatis atau mesin las busur listrik DC tegangannya harus relatif rendah, sekitar 60 V.
2) Memastikan Tidak Adanya kebocoran Arus Listrik
  •     a) Mesin-mesin las busur listrik itu sendiri, meja kerja las, dan lembar kerja yang akan dilas harus benar-benar membumi”.
  •     b) Apabila pembungkus kabel sobek dan kawatnya terbuka, Anda menutup dengan pita isolasi atau diganti seluruh kabelnya.
  •     c) Isolasi terminal-terminal kabel pada sisi input/output, kabel pada gagang elektrode dan sisi gagang elektrode, dan hubungan pada konektor kabel harus sempurna.
  •     d) Hubungan kabel-kabel yang ada di meja kerja las, lembar kerja yang akan dilas serta logam dasar dengan benar menggunakan penjepit-penjepit khusus.
  • e) Ketika meninggalkan bengkel pengelasan untuk beristirahat, Anda harus memastikan bahwa batang elektrode las telah dilepaskan dari gagang elektrode (holder).
d. Bahaya-Bahaya Sinar Las Busur dan Nyala Api Gas
1) Tinggi suhu busur las hampir sama dengan temperatur permukaan matahari sekitar 5000-6000°C, sedangkan suhu nyala api gas asetilin sekitar 3100°C.
2) Keduanya menimbulkan radiasi sinar yang kuat, sehingga berbahaya bagi mata. Sinar-sinar tersebut meliputi, sinar-sinar yang kasat mata, juga sinar ultraviolet (gelombang elektromagnetik) dan sinar inframerah (thermal) yang tidak kasat mata.
3) Sinar yang ada pada las busur listrik kebanyakan adalah sinar ultraviolet. sedangkan nyala api las memancarkan sinar infrared. Sinar ultraviolet dan sinar infrared menimbulkan kerusakan pada mata dan kulit dapat terbakar seperti terbakar matahari. 

SILAHKAN KALIAN BACA DAN FAHAMI, BOLEH KALIAN CATAT ATAU COPY PASTE DI LAPTOP SILAHKAN.


Saya Ahmad Fauzi Akbar, ST Saya adalah seorang pendidik yang saat ini bertugas sebagai Guru Produktif Teknik Mesin di SMKN 7 Kabupaten Tangerang. Dengan pengalaman mengajar sejak tahun 2019, saya berkomitmen untuk mengembangkan potensi siswa dalam bidang Teknik Mesin., Teknologi.