selamat datang Test link

PDTM BAB I A. Memahami Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan

PDTM 10 TPM, PDTM

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

 
Selamat Datang Di Pembelajaran Online PDTM
Sebelum mulai pelajaran ini mari kita berdo'a terlebih dahulu dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim.
Absen di aplikasi pembelajaran mulai pukul 08.00 wib s/d 09.30 wib, lewat dari itu di anggap tidak hadir, 


Kompetensi Dasar
3.1 Memahami persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)
4.1 Melaksanakan  keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)


Oke kita mulai saja langsung menuju materi BAB I silahkan di baca dan di pahami
Di materi ini tidak ada tugas hanya saja wajib kalian mengisi absensi 


BAB I

Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan dalam Teknik Pemesinan

    Tahukah kamu mengapa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja? 
Jika, kamu perhatikan dalam suatu bengkel/pabrik disana para pekerja atau karyawan memakai seraggam atau pakaian yang disediakan pihak pabrik. Tujuannya untuk dikenakan agar tidak kena debu, radiasi, dan sebagainya.
Hal tersebut merupakan mekanisme dari prosedur K3L gunialebih memahami penerapan K3L dalam Lingkungan pekerajaan Teknik Pemesinan, marilah kita pelajari pada bab ini dengan baik.

A. Memahami Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan


    Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, serta kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mengganggu jalannya proses produksi. Bahkan secara lebih luas dapat merusak, lingkungan yang akhirnya, berdampak kepada masyarakat luas berdasarkan kenyataan tersebut perlu adanya upaya pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Langkah yang dianggap paling tepat yaitu adanya sosialisasi kebijakan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja. dan Lingkungan) yang menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menerapkan sistem maiajemen K3.


    Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) merupakan tiga unsur terpenting dalam suatu proses kegiatan produksi. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan satu sama lain guna meningkatkan kualitas produksi, Jika dipahami berdasarkan pengertiannya, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan yang penerapannya menjadi penunjang keselamatan aktivitas kerja agar terhindar dari risiko kecelakaan. Sementara itu, kesehatan kerja diartikan sebagai kondisi prima seseorang yang terlepas dari penyakit sehingga aktivitas meningkatkan kinerja dari aktivitas produksi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa proses pelaksataan K3 merupakan upaya antuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bebas lingkungan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain sebagai bentuk work safety, K3 juga dapat menjadi indikator wujud kualitas dan keseriusan perusahaan dalam menerapkan manajemen prosedur keselamatan pekerja. Pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

1. Tujuan Keselamatan Kerja

    Tujuan keselamatan kerja sebagai berikut.
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi, serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan jiwa setiap manusia yang ada di tempat kerja,
C. Sumber produksi dipelihara dan digunakan secara aman dan efisien

2. Tanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Keselamaan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pegusaha dan pegawai/karyawan. Tanggung jawab perusahaan industri adalah sebagai berikut.
a. Menyediakan dan merawat pabrik dan sistem kerja.
b.Pengaturan sistem keamanan kerja yang berhubungan dengan peralatan dan zat kimia berbahaya.
c. Penyediaan lingkungan kerja yang aman.
d. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadal.
e. Memberikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para pegawainya yang bekerja di tempat kerja.

    Pihak perusahaan juga harus melaksanakan hal-hal berikut.
a. Memonitor kesehatan para pegawainya.
b. Menyimpan informasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeriksaan kesehatan dan keselamatannya.
c. Pihak perusahaan dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Pihak perusahaan memonitor keadaan di setiap tempat kerja di bawah pengendalian dan pengaturan perusahaan.

    Berikut beberapa tanggung jawab seorang pegawai.
a. Hal yang dilaksanakan pegawai saat bekerja, yaitu mengikuti aturan di tempat kerja dan memiliki sikap peduli pada keselamatan dan semua orang yang ada di lingkungan tempat kerja. Selain itu, bekerja sama dengan perusahaannya dengan mengikuti kebijakan yang diambil perusahaan sesuai hukum yang berlaku.
b. Pegawai tidak boleh dengan sengaja mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan.
c. Pegawai tidak boleh dengan sengaja mengambil risiko terhadap keselamatan dan kesehatan pegawai lain.

3. Peraturan Perundang-undangan K3LH


    Begitu pentingnya perkara kesehatan dan keselamatan kerja sehingga pemerintah menaruh perhatian khusus akan hal tersebut. Berikut beberapa peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

a. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang undang-undang ketenagakerjaan di Negara Kesatuan RI yaitu: "Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas Keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesual dengan harkat, martabat marusia, dan moral agama" Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah melakukan upaya pembinaan
norma agama di bidang ketenagakerjaan, yang secara tegas dinyatakan pada Pasal 10 Undang-Undang No 14 Tahun 1969. Kemudian dikeluarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada dasarnya merupakan ketentuan pokok dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut.

1) Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 unsur pokok, yaitu tenaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik bersifat eckonomi dan sosial
2) Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, alat, bahan, pesawat, mesin, lingkungan, proses produksi, sifat pekerjaan, dan cara kerja.
3) Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang ataupun produksi teknis.
4) Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.

b. Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara Internasional

    Badan PBB, yaitu International Labour Organization (I1.0) dan badan World Health Orgnization (WHO) adalah badan yang mengurus kesehatan dan keselamatan kerja sedunia. Langkah-langkah IILO untuk menanggulangi kecelakaan di tempat kerja yaitu melalui peraturan perundang-undangan, standarisasi, inspeksi, riset teknis, riset medis, riset psikologis, riset statistik, pendidikan, latihan, persuasi dan asuransi.

4. Mengetahui Lingkungan kerja


    Lingkungan kerja merupakan tempat atau area seseorang melakukan pekerjaan. Kebersihan lingkungan kerja juga memengaruhi kualitas suatu pekerjaan. Sebagai contoh, lingkungan kerja yang berdebu (debu asbes, fiber, dan penyemprot cat) dapat menyebabkan penyakit paru-paru pada pekerja. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan alat perlindungan bernama respirator (alat penyaring udarA yang dihirup). Selain debu, penyakit juga dapat disebabkan oleh bahan bahan kimia. Berikut ini adalah akibat-akibat utama yang dapat terjadi dari bahan kimia yang beracun.
1) Bahan beracun menyebabkan kerusakan pada tubuh yang akut dan kronis
2) Bahan penyebab karat dapat membakar kulit, mata, dan paru-paru,
3) Bahan berbau menyengat mengakibatkan kekurangan oksigen.
4) Bahan sensitif dapat menyebabkan asma.
    Pencegahan dan pengendalian bahan-bahan kimia yaitu dengan mengidentifikas semua bahan kimia dan instalasi yang akan ditangani, evaluasi dan pengendalian (pengendalian dengan operasional, organisasi, inspeksi)

a. Kondisi Tempat Kerja yang Bersih dan Manfaatnya

    Lingkungan kerja yang bersih dapat meningkatkan kualitas kerja, lingkungan kerja yang bersih juga dapat mencegah munculnya penyakit paru-paru, pilek atau batuk.Tubuh manusia mirip dengan mesin pembakaran, semakin keras kita bekerja semakin banyak panas ditimbulkan, Kondisi lingkungan yang terlalu panas menyebabkan tubuh cepat lelah dan mengantuk sehingga menurunkan konsentrasi kerja. Sementara itu, kondisi lingkungan yang dingin dapat mengakibatkan kegelisahan dan penurunan tingkat perhatian di mana efek mental ini mengganggu ketelitian bekerja.

b. Macam-Macam Alat Kebersihan


    Pada lingkungan kerja tentu terdapat kotoran dan debu, untuk membersihkannya diperlukan peralatan yaitu sebagai berikut.
1) Sapu dan kain lap Digunakan untuk membersihkan sobekan kertas, dedaunan.
2) Tempat sampah Adalah alat untuk menyimpan kotoran atau sisa pembuangan dari bahan organik/anorganik sementara yang ditempatkan di lingkungan tempat kerja.
3) Keset
    Keset ada bermacam-macam jenis dan penggunaannya sesuai dengan kondisi tempat. Misalnya, untuk lantai keramik yang terbuat dari kain-kain bekas, keset di bengkel/sekolah terbuat dari anyaman kawat/serabut kelapa.
4) Pembersih debu Disebut juga vacuum cleaner yang berfungsi untuk menghisap debu pada
lantai berkarpet atau permadani.
5) Cairan pembersih Berfungsi membunuh kuman-kuman yang ada di lantai dan menjaga keindahan lantai ruangan.

5. Peralatan Perlindungan Keselamatan Kerja

    Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan berbagai macam peralatan dan keadaan sebaiknya dilengkapi pula adanya alat pelindung kerja. Keberadaan alat ini mampu menghindari dan meminimalisir kecelakaan. Berikut alat pelindung diri yang sebaiknya tersedia.

a. Alat Pelindung Mata (Safety Glasses)


    Mata harus terlindung dari panas, sinar yang menyilaukan, dan debu. Untuk proses pengelasan dibutuhkan kacamata las.
    Kacamata las terdiri atas beberapa jenis, yaitu kacamata untuk pekerjaan las asetelin dan kacamata untuk pekerjaan las listrik. Kacamata untuk pekerjaan las listrik lebih gelap daripada kaca untuk pekerjaan las asetelin. Bentuk kacamata las asetelin sama dengan bentuk kacamata debu, hanya dibedakan pada kegelapan kacanya. Biasanya, untuk las asetelin berwarna hijau sedang las listrik hitam gelap.

b. Alat Pelindung Kepala

    Alat pelindung kepala dipakai ketika bekerja pada mesin yang terputar, misalnya
mesin bor atau pada waktu sedang mengelas.

c. Alat Pelindung Telinga


Alat pelindung telinga ialah alat yang melindungi telinga dari gemuruh mesin yang sangat bising, juga penahan bising dari letupan-letupan. Dengan alat pelindung ini, diharapkan telinga akan tetap sehat dan tidak tuli.

d. Alat Pelindung Tangan


    Alat pelindung tangan atau biasa disebut dengan sarung tangan adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tangan tergores atau lukanya akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Adapun bahan-bahan pembuat sarung tangan terdiri atas berbagai bahan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dalam melakukan proses kegiatan produksi. Adapun beberapa yang sering kita jumpai adalah sebagai berikut.
1) Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves)
Digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat, dan luka ringan.
2) Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves)
Digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat, dan luka ringan.
3) Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves)
Digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti
oli, minyak, perekat dan grease.
4) Sarung Tangan Electrical
Digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.

e. Alat Pelindung Kaki


    untuk melindungi kaki dari terkena benda tajam. kejatuhan benda berat, maupun terkena cairan kimia dalam proses pengerjaan teknis dasar mesin.

f. Alat pelindung badan


    Alat pelindung badan berfungsi untuk melindungi bagian badan secara sebagian maupun keseluruhan dari bahaya rambatan panas, dan menghindari terkenan hagian badan dari percikan api., Pelindung badan dikenakan dli luar dari pakaian Kerja. Adapun bahan pelindung badan biasanya terbuat dari kulit.

g. Alat Pelinlung Hidung dan Mulut


    Alat pelindung hidung dan mulut digunakan sebagai upaya mencegah terjadinya penyakit pernapasan yang disebabkan oleh limbah industri yang mencemari udara Salah satu contoh penyakit pernapasan yang disebabkan oleh limbah terselbut adalah asbestosis. Penyakit ini timbul akibat terhirupnya debu asbes atau debu arang sehingga menyebabkan gejala pneumokoniosis yang ditandai oleh adanya librosis paru paru. Paparan debu asbes ini biasanya terjadi dan industri serta daerah disekitarnya yang terkena polusi. Oleh sebab itu, pekerja di daerah tambang, transportasi, penggilingan, pekerja kapal, dan pekerjaan penghancur asbes harus mengenakan pelindung hidung dan mulut saat berada di lingkungan kerja. Adapun alat pelindung hidung dan mulut terbagi atas beberapa macam yang digolongkan berdasarkan jenis bahaya polusi udara yang terjadi di lingkungan kerja. Berikut ini merupakan contoh alat pelindung hidung dan mulut yang dikenakan para pekerja saat berada dalam lingkungan kerja.
1) Penahan debu
    Alat Pelindung Badan daerah tambang Penahan debu memberi perlindungan pernapasan dari debu, debu metalik yang kasar atau partikel lainnya yang tercampur dalam udara. Yakinlah bahwa pemakaian pelindung ini sudah rapat, sehingga udara yang dihirup harus melalui saringan.
2) Saringan cartridge
    Saringan cartridge digunakan ketika jalannya pernapasan mendapat pengotoran dari embun cairan beracun yang berukuran kira-kira 0,5 mikron. Saringan cartridge diberi tanda oleh pabrik yang membuatnya untuk menerangkan kegunaannya. Bila terasa pernapasan sangat sesak, segera ganti sarngannya. Yakinkan bahwa melekatnya alat ini pada bagian kulit muka benar benar melekat dengan baik. Supaya tidak meragukan, cobalah dengan cara melekatkan lembaran kertas atau ditutup telapak tangan pada lubang udara kemudian dihirup. Jika penghirupan terasa sesak, berarti tidalk ada bocoran. ini menunjukkan perlekatan pada bagian kulit muka baik, Bersihkan alat sehingga siap digunakan lagi pada kesempatan lain.

6. Penanganan Kecelakaan kerja

    Ketika terjadi kecelakaan khususnya dalam lingkup kerja ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Berikut beberapa perlakuan dasar ketika terjadi kecelakaan kerja.
  1. Memindahkan penderita dari tempat bahaya.
  2. Mengutamakan memberi pertolongan pada korban yang mengalami kesulitan bernapas, shock, dan pendarahan.
  3. Penderita yang tidak sadar dimiringkan tidurnya atau miringkan kepala penderita ke samping,
  4. Penderita yang tidak sadar tidak boleh diberikan sesuatu melalui mulutnya. Hal ini juga berlaku pada penderita pendarahan atau muntah-muntah.
  5. Tidak boleh diberikan perangsang yang mengandung alkohol yang dapat berakibat kurang baik terhadap pusat-pusat vital.
  6. Menenangkan penderita dengan baik. Hal ini sangat membantu kepercayaan penderita yang merupakan salah satu pertolongan juga.
  7. Pihak yang tidak tahu apa-apa tentang P3K tetapi mengetahui terjadinya suatu kecelakaan wajib andil memberikan pertolongan untuk membantu. Misalnya menelepon dokter, rumah sakit, atau menelepon ambulance.
  8. Memperlakukan penderita sebaik mungkin.
  9. Penting berpikir cepat untuk menolong penderita agar segera mendapat pemeriksaan dan pertolongan dokter atau pengangkutan ke rumah sakit.

SILAHKAN LIHAT Video Berikut Untuk menambah wawasan kita tentang keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan khususnya peralatan keselamatan kerja :

CONTOH KESELAMTAN DAN KESEHATAN KERJA (K3 DALAM BEKERJA)

Saya Ahmad Fauzi Akbar, ST Saya adalah seorang pendidik yang saat ini bertugas sebagai Guru Produktif Teknik Mesin di SMKN 7 Kabupaten Tangerang. Dengan pengalaman mengajar sejak tahun 2019, saya berkomitmen untuk mengembangkan potensi siswa dalam bidang Teknik Mesin., Teknologi.